Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI hingga Presiden mengusulkan calon gubernur definitif kepada DPR.
Politisi Partai Gerindra itu menyoroti keputusan pemerintah untuk menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng kemasan dan ‘melepasnya’ sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.